Pages

Home » » Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi dan Peraturan Lainnya Yang Terkait

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi dan Peraturan Lainnya Yang Terkait

Written By reportase chalik on 22 Okt 2010 | 01:29

SB - Bagian Pembangunan Setdakab Sinjai bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Jamsostek menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Perundang-undangan jasa konstruksi dan Peraturan lainnya yang terkait, Rabu (20/10) di ruang pola Kantor Bupati Sinjai.

Sosialisasi tersebut diikuti Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemkab Sinjai serta anggota Asosiasasi Jasa Konstruksi yang ada di sinjai.

Hal ini dilakukan sebagai upaya penyebarluasan tentang peraturan perundang-undangan terbaru dan peraturan pemerintah yang terkait dengan jasa konstruksi beserta perubahannya.

Wakil Bupati Sinjai, A. Massalinri Latif dalam sambutannya menganggap kegiatan ini sangat penting dan memiliki nilai strategis bagi kemajuan pembangunan daerah.

"Dengan sosialisasi ini kita harapkan bisa menjadi jembatan bagi peningkatan kualitas para pelaku konstruksi dan aparat pemerintah daerah dan seluruh Stekholder, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan mutu konstruksi di daerah ini" tegasnya.

Dijelaskan, Perkembangan dan kemajuan teknologi, bisnis dan perdagangan serta jasa konstruksi di seluruh dunia menjadi sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. bahkan persaingan semakin hari semakin ketat yang disertai dengan berbagai perubahan yang ada.

"Kita harus selalu terbuka untuk mengikuti gerak dan perkembangan serta berbagai perubahan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tata cara, tata laksana pengadaan barang dan jasa konstruksi termasuk peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah, yang sebelumnya adalah Kepres 80 tahun 2003", Tambahnya.

Melalui sambutannya, Ia meminta para pelaku jasa usaha konstruksi maupun aparat pemerintah untuk selalu bersama-sama meningkatakan kualitas dan kompetensi agar tetap dapat menjadi pemain tengah persaingan ketat dengan memahami perturan yang baru, termasuk bagaimana mewujudkan seluruh gagasan dan cita-cita pemerintah daerah dalam menghasilan konstruksi dan infrastruktur yang berkualitas.

Tidak hanya itu, para pelaku sektor jasa konstruksi maupun PPK dan Panitia pengadaan wajib untuk selalu meng Up Date pengetahuannya tentang aturan-aturan terbaru yang berhubungan dengan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan lainnya yang terkait.

Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan proses pelelangan tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan proses pelelangan menjadi terhambat yang akan berpengaruh pada pelaksanaan pembangunan. Peserta dalam sosialisasi ini juga mendapat informasi mengenai peraturan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Sementara itu, Kasubag Pembangunan Setdakab Sinjai, H. Ahmad Suhaemi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para PPK/Panitia Pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha jasa konstruksi mengenai aturan-aturan terbaru yang berhubungan dengan jasa konstruksi dan aturan lain yang terkait.

"Sosiaisasi ini sebagai bentuk pembinaan pemerintah baik SKPD selaku penguna barang/jasa maupun para pelaku usaha jasa konstruksi agar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta pengawasan terhadap pekerjaaan konstruksi yang menjadi tanggungjawabnya dapat lebih ditingkatkan", Jelas kata Ahamd Suhaemi ketika menyampaikan laporannya.

Dalam kegiatan ini, tampil sebagai pembicara yakni Direktur Monitoring dan Evaluasi Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah RI, Ir. Nasyid Umar dan dari Jamsostek, Anis Farurosi. (**)

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger