REPORTASE SB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai harus menjadi contoh kepada masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Hal itu ditegaskan bupati melalui surat edarannya tertanggal 14 Juli 2011, perihal disiplin berlalu lintas.
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 21 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melengkapi surat-surat, peralatan dan perlengkapan kendaraan lainnya, mengunakan helm standar dan menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengendara roda dua serta mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Hal lain, tidak ikut dalam aktifitas balapan liar, membayar retribusi apabila memasuki kawasan parkir yang telah ditentukan, kemudian memperhatikan atau mematuhi dan tidak merusak rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan.
Khusus bagi pegawai yang mengunakan atau memakai kendaraan dinas (Randis) baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tiga kali berturut-turut berdasarkan hasil laporan petugas dinas perhubungan maupun Sat Lantas Polres Sinjai dan Satpol PP, maka kendaraan dinas tersebut disita, selanjutnya diserahkan pada Bagian Umum Setdakab Sinjai.
Bahkan randis yang disita itu, jelas dalam surat edaran tidak akan dikembalikan lagi ke unit kerja yang bersangkutan tetapi akan diberikan kepada unit kerja lain yang sangat membutuhkan. (**)
Copy Right @ 2011
0 komentar:
Posting Komentar