
Hal itu dikemukakan, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Sinjai, H. Muhlis Isma pada acara sosialisasi ketentuan Cukai tembakau di kabupaten Sinjai, Senin (11/10) lalu di ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Menurutnya disamping komoditas tembakau yang merupakan bahan baku rokok sebagai salah satu sektor penyumbang perekonomian daerah, tembakau mengandung kontroversi didalamnya yang memerlukan multi sektor agar dapat meminimalisir berbagai dampak yang timbul dari penggunaan tembakau tersebut.
Untuk itu kata dia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan yang didalamnya menginstruksikan 4 hal penting diantaranya, pengaturan kadar nikotin dan TAR dalam rokok serta Persyaratan Iklan dan promaosi rokok termasuk persyaratan produksi dan penjualan rokok.
"Disampaing pengamanan rokok ataupun tembakau bagi kesehatan, pemerintah juga mengenakan cukai pada rokok ataupun tembaku karena mengingat sifat pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan". Tambahnya.
Pengenaan cukai tidak lain bermaksud untuk memenuhi unsur keadilan dan keseimbangan bagi masyarakat yang terkena dampak pemakaian tembakau.

"Harapan kami dapat membangun keselarasan dan masing-masing pihak dapat mengambil sisi pembelajaran dari semua materi dalam sosialisasi ini". Jelas Kata Muhlis yang mewakili Bupati Sinjai.
Sementara maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada segenap instansi terkait dan kepada para petani tembaku yang ada di daerah ini tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi keberadaan dan peredaran tembakau serta hal-hal yang menyangkut pengamanan tembakau bagi kesehatan. Kata Alamsyah Bahar selaku Ketua Pelaksana.
Dalam sosialisasi ini juga hadir Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Sinjai, Kadis Perkebunan dan Kehutanan Sinjai, H. Ahmad Rasyid, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Perwakilan Bone serta para camat dan petani tembakau di sinjai. (**)
0 komentar:
Posting Komentar