Pages

Home » » 30 Napi peroleh remisi

30 Napi peroleh remisi

Written By reportase chalik on 27 Agu 2010 | 22:10

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana di seluruh Indonesia serentak akan di laksanakan pada Agustus ini, bertepatan dengan pelaksanaan HUT kemerdekaan RI ke – 65 17 Agustus 2010. Pelaksanaan remisi yang merupakan agenda rutin dari pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor W15-166.PK.01.04/2010 tentang pemberian remisi umum pada HUT RI.ke 65 tahun 2010,

Khusus untuk Kabupaten Sinjai, tahun ini sebanyak 30 narapidana akan memperoleh remisi umum, dari jumlah tersebut 2 di antaranya dinyatakan bebas. “Tahun ini sesuai surat yang kita terima dari menteri hukum dan HAM, ada 30 narapidana yang akan memperoleh remisi, dan 2 dinyatakan bebas karena sisa masa hukuman yang masih di jalani telah habis terpotong remisi” kata Lukman, S.Sos, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B, lembaga Pemsyarakatan Sinjai.

Ditambahkan, pemberian remisi umum ini diberikan kepada narapidana pada setiap peringatan 17 Agustus dan telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak sedang dikenakan hukuman disiplin.

“Dari 30 orang penerima remisi, 28 mendapat remisi umum dengan pengurangan masa hukuman maksimal 4 bulan dan minimal 1 bulan, sedangkan 2 orang napi lainnya akan mendapatkan remisi bebas, yakni atas nama Ansar Bin Sattu dan Ardiansyah Bin Sappa, adapun pemberian remisi ini kita berikan selain pada peringatan HUT Kemerdekaan, juga pada hari raya Idul Fitri tiap tahunnya” kata Lukman singkat.


Sumber www.sinjai.go.id
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger