Pages

Home » » Tarif Air Minum PDAM Naik Rp.2.500/Meter Kubik

Tarif Air Minum PDAM Naik Rp.2.500/Meter Kubik

Written By reportase chalik on 22 Feb 2011 | 13:04


SB - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai menaikkan tarif secara bertahap, mulai rekening tagihan bulan maret 2011 hingga tagihan Desember 2013.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan peraturan Bupati Sinjai Nomor : 4 Tahun 2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang tarif air minum PDAM Sinjai.

Direktur PDAM Sinjai, H. M. Junaid. R mengatakan, dengan tarif yang baru, maka keputusan bupati sinjai nomor: 198 tahun 2002 tanggal 11 April 2001 tentang tarif air minum PDAM atau tarif dasar Rp.1000/Meter Kubik tidak berlaku lagi.

Dijelaskan, untuk tahun ini, kenaikan tarif dasar yang diberlakukan sebesar Rp.2.500/meter kubik atau Rp, 2,5/Liter, sedangkan tahun 2012 Rp.2.750/meter kubik atau Rp.2,75/liter, kemudian pada 2013 sebesar Rp. 33.025/meter kubik atau Rp.3.0/liter.

"Jadi untuk daftar rincian setiap golongan atau kelompok pelanggan dan klasifikasi konsumsi air dengan sistim tarif progressif dapat dilihat pada lampiran peraturan Bupati Sinjai Nomor : 4 tahun 2011 di kantor PDAM Sinjai", Tambahnya.

Diakuinya, bahwa jika tarif tidak naik atau tetap bertahan pada tarif sebelumnya maka perusahaan milik daerah tersebut akan menderita kerugian terus menerus.

"Kenaikan tarif dasar ini juga telah disesuaikan dengan tingkat inflasi yaitu kenaikan tarif dasar listrik industri yang dibebankan kepada PDAM, termasuk bahan kimia, peralatan pompa dan jaringan pipa transmisi atau distribusi", Katanya.

Dengan penyusuaian tarif berdasarkan hargo pokok produksi dapat meningkatkan kinerja dan menjamin kesinambungan pelayanan, baik kwantitas (air tersedia) kwalitas (Memenuhi syarat kesehatan) maupun kontinuitas (Terus menerus).

"Insyaallah pelayanan akan semakin kita maksimalkan kepada semua pelanggan PDAM yang ada di Sinjai", Paparnya. (**)


Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger