Pages

Home » » Kadis Kelautan dan Anggota DPRD Di Tahan

Kadis Kelautan dan Anggota DPRD Di Tahan

Written By reportase chalik on 23 Des 2010 | 20:48


SB - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sinjai bersama salah seorang anggota DPRD Sinjai, Selasa (21/12), di jebloskan Kelembaga Pemasyarakatan Sinjai. Keduanya ditahan Kejakasaan Negeri Sinjai setelah diindikasikan terlibat kasus korupsi balai benih ikan yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Budiaman, Kepala Dinas Kelautan Sinjai serta Saiful Bahri Anggota DPRD Sinjai, hanya bisa pasrah saat petugas dari Kejaksaan Negeri Sinjai membawa mereka ke mobil tahanan kejakasaan. Keduanya ditahan setelah diindikasi terlibat kasus korupsi proyek Balai Benih Ikan Tahun Anggaran 2008.

Bersama dua tersangka, ikut pula ditahan rekanan proyek bernama Ronny Candra dan Pimpinan Propyek Dinas Kelautan dan Perikanan Sinjai, Sulesti.

Saat proses penahanan berlangsung, pengacara keempat tersangka Alamsyah, sempat memprotes penahanan kliennya. Menurutnya tidak ada alasan pihak keajaksaan menahan kliennya karena mereka sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Meski menolak penahanan kliennya, pihak kejaksaan bergeming, bahkan keempat tersangka langsung dinaikkan ke mobil tahanan Kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejakasaan Negeri Sinjai, Zulkifli Said beralasan bahwa penahanan sudah tepat, selama ini menurut dia keempat tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.200 Juta lebih.

Penahanan Keempat tersangka berawal dari hasil Audit BPKP, yang menemukan fakta lapangan bahwa pekerjaan proyek Balai Benih Ikan baru selesai 80 persen, namun keempat tersangka bahwa proyek Balai Benih Ikan sudah selesai 100 persen.

Karena perbuatannyayang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun. (Z**)
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger