Pages

Home » » Perusahaan Wajib Beri THR Kepada Karyawan

Perusahaan Wajib Beri THR Kepada Karyawan

Written By reportase chalik on 3 Sep 2010 | 02:10

Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai mewajibkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau karyawan sebelum hari raya keagamaan.

Instruksi bersifat wajib tersebut, dituangkan Menakertrans RI dalam bentuk surat edaran ke seluruh perusahaan agar THR kepada karyawan, dibayar maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari Raya Idul Fitri.

Kepala Kansosnaker Sinjai, Drs. H. Akmal. MS melalui Kepala Seksi Bina Tenaga kerja Andi Alamsyah. SE, Kamis (02/09) diruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat edaran tersebut kepada setiap perusahaan yang ada di sinjai.

Sesuai ketentuan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan Upah. Sedangkan untuk pegawai bekerja belum mencapai 12 bulan tapi sudah lebih dari 3 bulan, THR diberikan dengan persentase tertentu.

Ditekankan, Pemberian THR kepada karyawan harus dilakukan setiap perusahaan, jika tidak maka bisa dikenai sanksi. Perusahaan yang membayar THR namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni satu kali gaji, juga akan diberi sanksi, berupa teguran, denda dan jenis sanksi lain yang dianggap layak bagi perusahaan dimaksud.

Ia juga berharap agar setiap perusahaan melaporkan pemberian THR itu ke Kansosnker yang disertai tanda bukti pembayaran.

Kansosnaker saat ini mencatat 154 perusahaan di Sinjai dengan jumlah pekerja mencapai sekian ratus orang. Dengan adanya THR ini diharapkan bisa menambah semangat kerja karyawan untuk lebih baik dalam bekerja. Selain itu dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. (**)

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger