Pages

Home » » 28 Napi Rutan Kelas II B Sinjai Mendapat Remisi

28 Napi Rutan Kelas II B Sinjai Mendapat Remisi

Written By reportase chalik on 18 Agu 2011 | 00:27


REPORTASE SB - Tak hanya didaerah lain, di Sinjai, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B juga memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 28 narapidana.

Pemberian remisi antara 1 hingga 5 bulan kepada para napi tersebut dilakukan tepat pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/08).

Dari jumlah 28 narapidana yang mendapat remisi umum, 18 diantaranya mendapa
t pengurangan hukuman selama satu bulan, 6 orang mendapat pengurangan tiga bulan, 2 orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan dan masing-masing 1 orang mendapat pengurangan hukuman 5 bulan dan empat bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Ika Prihadi Nusantara mengungkapkan dari 53 napi dan tahanan yang ada di Rutan Klas II B Sinjai, hanya 28 orang yang mendapatkan remisi. Itupun kata dia, bervariasi ada yang satu bulan, dua bulan hingga penguranagn lima bulan masa tahanan.

"Pemberian remisi kepada para napi ini tiap tahun dilakukan oleh pemerintah di saat HUT Kemerdekan RI. Tentu saja ini diberikan dengan melihat persyaratan tertentu," Sebutnya dihadapan Wakil bupati Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sinjai serta para unsur muspida saat penyerahan remisi yang berlangsung di Lapangan Olahraga Rutan Sinjai.

Dijelaskan, mereka yang mendapatkan remisi pada HUT RI tahun ini, nilai telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para napi untuk selalu berkelakuan baik dalam pembinaan di Rutan. Semoga perilaku tersebut dapat dibawa saat berbaur kembali di masyarakat ketika napi tersebut bebas" Tambahnya.

Sementara itu, penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati, Andi Massalinri Latief mewakili Bupati kepada perwakilan narapidana.

"Pada dasarnya pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapida tetap mampu menjadi manusia seutuhnya, manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya, Kata Wakil Bupati saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI pada kesempatan itu.

Pemberian remisi tahun ini lanjut dia, juga memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci ramadhan, bulan yang penuh ampunan. "Saya berharap semoga kita sekalian khususnya bagi warga binaan pemasyarakatn senantiasa mendapat pengampunan atas segala kesalahan dimasa lalu", Tambahnya.

Selain itu, Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat", Tuturnya.

Dengan adanya remisi ini diharapkan pula para narapidana bisa merasakan hari kemerdekaan dan menumbuhkan jiwa kebangsaan yang lebih kuat dalam diri masing-masing.

Penyerahan remisi yang dilakukan dalam sebuah upacara yang sederhana itu berlangsung hikmad yang juga turut dihadiri para petugas rutan kelas II B Sinjai. (**)

Copy Right @ 2011
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger