Pages

Home » , , , , , » Perusahaan Wajib Memberikan THR Bagi Pekerjanya

Perusahaan Wajib Memberikan THR Bagi Pekerjanya

Written By reportase chalik on 20 Agu 2011 | 03:47



REPORTASE SB - Seluruh perusahaaan yang ada didaerah ini diminta untuk segera melaksanakan kewajibannya membayarkan tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau kariyawannya.

Terkait dengan itu, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Kantor Sosial dan Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang masalah THR itu.

"Pembayaran THR keagamaan yang dimaksud wajib dibayarkan oleh pihak perusaha
an paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H", Kata Plt. Kepala Kansosnaker Sinjai, Drs. H. Akmal MS, Jumat (19/08) diruang kerjanya.

Pemberian THR ini, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) No. Per.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja perusahaan.

Selain itu, lanjut dia, juga mengacu pada surat edaran Bupati Nomor 560/kansonaker. "Surat edaran ini telah kita berikan ke semua perusahan yang ada di daerah ini", Terangnya

Dalam surat edaran itu jelas, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, wajib menerima THR sebesar 1 bulan upah, dan jika pekerja yang kurang dari 12 bulan diberikan secara prorsional dengan perhitungan masa kerja dikalikan setengah kali gaji satu bulan.

"Untuk Non Islam sendiri juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan termasuk pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak pula atas THR tersebut", Jelas Akmal yang juga selaku Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Sinjai.

Lebih lanjut dikatakan, bagi semua perusahaan yang ada di daerah ini, agar kiranya dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan atau melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya. Sebab menurutnya memang hak mereka.

"Kita tahu bahwa dengan pemberian THR ini, juga akan sangat membantu dalam memenuhi keperluan mereka untuk lebaran", Ungkapnya. Pembayaran THR bagi pekerja diperusahaan itu, juga akan dimintai tanda bukti pembayaran.

"Jadi nanti kita akan tagih tanda butik pembayaran THR bagi pekerja semua perusahaan, kalaupun ada yang tidak melakukan pembayaran maka jelas kita akan panggil untuk dimintai keterangan", Sebutnya. (**)

Copy Right @ 2011
Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger