Pages

Home » » Bintek LHKPN Di Lingkup Pemkab Sinjai

Bintek LHKPN Di Lingkup Pemkab Sinjai

Written By reportase chalik on 25 Okt 2010 | 19:50


SB - Pemkab Sinjai bekerjasama dengan Biro Hukum dan HAM Propinsi SulSel mengadakan Bimbingan Teknis (Bintek) tentang tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN), Senin (25/10) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Kegiatan tersebut diikuti para pejabat eselon II dan II, Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta para bendahara di lingkup pemkab Sinjai. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Massalinri Latif didampingi Kabag Organisasi dan Hukum Setdakab Sinjai, A. Talha.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur khususnya kompetensi teknis dalam mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara.

"Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah terwujudnya laporan harta kekayaan pejabat negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Sinjai secara benar dan memenuhi aturan perundang-undangan", Ungkap dihadapan puluhan penyelenggara negara.

Dijelaskan, di dalam UU Nomor 28 tahun 1999 sebagaimana pasal 5 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban antara lain melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat, tidak melakukan perbuatan KKN dan bersedia diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat.

"Bimbingan teknis ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LHKPN. kemudian untuk memaksimakan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan negara ini maka diterbitkan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dengan menginstruksikan kepada seluruh pejabat pemerintah yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN yang belum melaporkan kekayaannya untuk segera melaporkan kepada KPK", Jelas katanya.

Untuk itu Kata Massalinri Pemkab Sinjai akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada pejabat atau pembuat komitmen pelaksana tehnis kegiatan dan bendahara yang telah wajib LHKPN tetapi belum menyampaikan LHKPNsesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimbingan ini bertujuan untuk peningkatan aparatur dan pemahaman serta persamaan persepsi dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tampil sebagai pembawa materi dalam kegiatan ini, Rosdiana dari Biro Hukum dan HAM Prop. SulSel, selain menyajikan materinya, para penyelenggara negara tersebut juga diajari tata cara pengisian LHKPN. (**)

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. REPORTASE CHALIK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger