Hal tersebut dijelaskan Kabag Kesra Setdakab Sinjai, Dra. Hj. Mas Ati, Rabu (20/10) diruang kerjanya, dikatakan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat maka telah dikeluarkan Surat Edaran Badan Amil Zakat Nomor 03/BAZ.sj/VI/2010 tertanggal 14 Juni 2010 tentang dasar pertimbangan dan dasar hukum BAZ, besarnya zakat profesi, pendistribusian dan pertanggungjawaban dana pengelolaan dana BAZ tersebut, yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan BAZ Sinjai Nomor 01 tahun 2010 tentang Pembentukan Petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Sinjai di Masing - masing SKPD/BUMN/BUMD dan instansi Vertikal.
Dana BAZ tersebut telah disalurkan kepada Mustahiq sesuai dengan aturan yang ada, dengan total penyaluran sebesar 107 juta 662 ribu rupiah lebih, dengan rincian pembagian kepada 520 fakir miskin sebesar 52 juta 300 ribu rupiah, Bantuan sosial keagamaan dan operasional sebesar 40 juta 862 ribu rupiah lebih yang terdiri dari zakat dan infaq, serta bantuan kepada ibnu sabil sebesar 4 juta 500 ribu rupiah.
"Beberapa upaya untuk mengoptimalkan UPZ telah dilakukan BAZ. Namun demikian tanpa kerja sama dan dukungan dari UPZ di instansi, maka upaya itu tidak akan maksimal" Tambah Mas Ati yang juga selaku pengurus BAZ Kabupaten.
Kedepan, ia berharap pengumpulan zakat di BAZ akan lebih besar dan dapat mengakomodir penyalurannya secara merata, dan cukup untuk orang-orang yang berhak menerimanya. (**)
0 komentar:
Posting Komentar