Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sinjai, H Taufik, mengatakan semua proses rekrutmen CPNS akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dan tidak dipungut biaya. Mulai dari lamaran, proses pemberkasan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga penerbitan SK Bupati tentang pengangkatan CPNS.
Ini berdasarkan surat Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2499/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010, perihal persetujuan rincian tambahan alokasi formasi CPNS daerah tahun 2010. Yang jelas pengangkatan CPNS tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tanpa dipungut biaya.
Taufik menegaskan, Jika ada yang mengaku sebagai pejabat Pemkab dan dapat mengurus menjadi CPNS serta meminta sejumlah imbalan itu di luar tanggung jawab Pemkab Sinjai, Pemkab Sinjai akan membuka pendaftaran penerimaan CPNS mulai Senin 22-27 November atau atau di buka selama satu minggu ke depan.
"Adapun persyaratan pelamar, diantaranya berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun terhitung 1 Januari 2011, berkelakuan baik yang di buktikan dengan SKCK dari kepolisian", Ungkapnya.
Bagi tenaga kependidikan, minimal telah mengabdi 1 tahun 6 bulan secara sukarela pada Pemkab Sinjai yang dibuktikan dengan SK dari kepala sekolah dan di sahkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Sementara untuk tenaga kesehatan memiliki pengabdian minimal 6 bulan dan di sahkan oleh direktur RSD Sinjai. Sedangkan untuk formasi dengan kualifikasi SMA/sederajat harus memiliki sertifikat khusus (sesuai formasi) dan memiliki masa pengabdian minimal 1 tahun secara sukarela pada Pemkab Sinjai dan di buktikan dengan SK pengangkatan sebagai tenaga sukarela. (**)
0 komentar:
Posting Komentar